Hukum Pidana
Formulasi Hukum Pidana di Bidang Perpajakan Dalam Peningkatan Penerimaan Negara
Pajak merupakan bagian terbesar dari bagian pendapatan negara dan sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. Peranan strategis sektor perpajakan terlihat dari kecenderungan meningkatnya target yang telah dicanangkan oleh pemerintah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penggunaan sanksi pidana di dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, menimbulkan permasalahan hukum dalam tataran konseptual, antara lain sebagai berikut; Bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara saat ini, bagaimana implementasi kebijakan hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya peningkatan penerimaan negara saat ini, serta bagaimanakah kebijakan formulasi di bidang perpajakan yang akan datang sebagai upaya peningkatan penerimaan negara, dengan metode pendekatan yuridis normatif diperoleh hasil analisis antara lain; Kebijakan kriminalisasi dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana fiskal di masa yang akan datang ditinjau dari sudut pembaharuan hukum pidana. Pengaturan mengenai sanksi pidana yang akan dikenakan terhadap pelaku delik juga harus diformulasikan kembali sehingga dapat mencakup pidana formal seperti kurungan dan denda dan pidana informal. Selain itu pula, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan pengenaan sanksi yang berbeda bagi korporasi dan perorangan atau individu. Tolak ukur dari sanksi pidana ini pada akhirnya adalah efektivitas sanksi pidana untuk mencegah terjadinya suatu delik (hal ini mengacu pada teori pencegahan dalam konteks hukum penitensier) atau pun untuk mengembalikan keadaan seperti sediakala.
| 2133001138 HPI | 2133001138 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain