Hukum Pidana
Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Nomor 55/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mdn.)
Penelitian ini berjudul “Penerapan Diversi terhadap Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak di Bawah Umur (Studi Kasus Nomor 55/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mdn).” Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Anak sebagai generasi penerus bangsa memiliki hak atas perlindungan khusus, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Salah satu pendekatan dalam sistem peradilan pidana anak adalah restorative justice melalui mekanisme diversi, yang bertujuan mengalihkan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses non-peradilan guna mencegah stigma negatif dan memberikan rehabilitasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan diversi dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak serta mengevaluasi pertimbangan putusan 55/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan diversi memberikan rehabilitasi dan mencegah dampak negatif proses peradilan formal terhadap anak, serta menekankan keseimbangan antara keadilan untuk korban dan kepentingan terbaik bagi anak pelaku. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan kebijakan hukum anak di Indonesia.
| 2033001141 HPI | 2033001141 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain