Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peran dan Tanggung Jawab Kurator Atas Harta Debitor Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 54/PAILIT/2011/PN.NIAGA JKT.PST)

Hukum Perdata

Peran dan Tanggung Jawab Kurator Atas Harta Debitor Pailit (Studi Kasus Putusan Nomor 54/PAILIT/2011/PN.NIAGA JKT.PST)

Defa Caesaria Yolanda - Nama Orang;

Penelitian ini tentang Peran dan tanggung jawab Kurator atas harta debitur pailit. Permasalahan yang diangkat meliputi mengapa dapat terjadinya permohonan pailit dan bagaimana peran dan tanggung jawab Kurator di dalam pengurusan harta debitur yang dinyatakan Pailit oleh Pengadilan, serta bagaimana kendala-kendala dan solusinya yang dihadapi oleh Kurator di dalam menangani pengurusan harta Debitur Pailit. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif analisis dengan menggambarkan suatu kenyataan yang terjadi di lapangan dengan menganalisis data untuk kemudian dipaparkan secara sistematis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelitian lapangan dan studi kepustakaan. Tahapan penelitian meliputi melihat langsung data dokumen berkas kepailitan si Debitur Pailit, serta hasil wawancara dengan pihak Kurator Pemerintah yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM), yang ditunjuk selaku Kurator dalam pemberesan harta Debitur Pailit pada penelitian ini oleh Pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapatlah diketahui bahwa Kurator Balai Harta Peninggalan (BHP) telah menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan Undang-undang Kepailitan, namun masih terdapat banyak kendala yang terjadi sehubungan dengan mekanisme yang ada. Adapun kendala kinerja Kurator yang menjadi terhambat oleh permasalahan seperti Debitur Pailit tidak mengacuhkan Putusan Pengadilan atau bahkan menolak untuk dieksekusi. Hampir sebagian besar Kurator memiliki permasalahan dengan debitur (tidak kooperatif), dalam hal debitur tersebut menolak memberikan informasi dan dokumen, menolak menemui, bahkan menghalangi Kurator untuk memeriksa tempat usaha debitur. Solusi dari kendala yang dihadapi oleh Kurator bahwa seharusnya si debitur pailit bisa terbuka (open) kepada Kurator agar dalam proses pemberesan dapat berjalan dengan baik dan cepat selesai. Semua itu hanya bisa diselesaikan dengan evaluasi matang dan terencana atas proses pelaksanaan Kepailitan yang dilakukan selama ini oleh Pengadilan Niaga selaku yang berwenang dalam perkara Kepailitan.


Ketersediaan
141 HPE141 YOL pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
141 YOL p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
ix, 108 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1133001098
Klasifikasi
141 YOL p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Soekirno (Pembimbing I)
Asmaniar (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik