Hukum Perdata
Wanprestasi Dalam Perjanjian Waralaba (Studi Kasus Putusan Nomor 493/Pdt.G/2018/PT.Dki)
Perkembangan zaman saat ini terus mengalami banyak perubahan dalam segala hal, salah satunya perkembangan dalam menjalankan suatu usaha atau bisnis. Banyak sekali jenis usaha atau bisnis yang sedang trend, seperti usaha dalam menjajakan barang dagangan menggunakan sistem kerja sama atau franchise. Franchise yang dalam Bahasa Indonesia disebut dengan waralaba ini telah mengalami perkembangan yang signifikan. Perjanjian waralaba merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan yang dapat merugikan pihak yang lain. Hal ini dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk menggagalkan perlindungan hukum bagi para pihak yang menjalankan kerja sama waralaba. Dalam perjanjian kerja sama waralaba, para pihak harus menaati dan mematuhi segala peraturan yang sudah saling disetujui antara para pihak. Salah satu perjanjian kerja sama yang dalam skripsi ini adalah perjanjian kerja sama waralaba dan perjanjian kerja sama lisensi antara PT. Mysalon International sebagai pemberi waralaba dengan Ratnasari Lukitaningrum sebagai penerima waralaba. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perjanjian dan mengetahui apa akibat hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran dalam perjanjian waralaba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat kualitatif, yaitu pendekatan dengan menggunakan data yang dinyatakan secara verbal, yang dimaksudkan untuk memahami permasalahan tentang apa yang dialami oleh subjek yaitu antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Di dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan yang dilakukan, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum untuk mencari jawabannya. Pendekatan yang akan digunakan dalam melakukan penelitian hukum adalah menggunakan pendekatan kasus dalam Putusan No. 493/Pdt.G/2018/PT.Dki.
| 1833001267 HPE | 1833001267 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain