Hukum Bisnis
Pertanggungjawaban Perdata PT. Garuda Indonesia Pengangkut Udara Terhadap Keterlambatan Penerbangan (Studi Kasus Putusan Nomor 33/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.)
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pengangkut udara atas keterlambatan penerbangan (delay) berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? dan bagaimana tanggung jawab Pt. Garuda Indonesia terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan dalam Putusan Nomor 33/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis yuridis. Berdasarkan hasil analisis, diperoleh temuan, bahwa Tanggung Jawab PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang yang mengalami keterlambatan adalah tetap bertanggung jawab mengantar penumpang sampai tujuan sesuai tiket yang dibeli. Dari hasil penelitian yang telah diperoleh dalam menentukan pertanggungjawaban PT. Garuda Indonesia selaku perusahaan penerbangan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan. Sehingga dapat ditentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab, hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan, bentuk-bentuk pertanggungjawaban, besar ganti kerugian dan lainnya. Adapun jika terjadi keterlambatan ataupun pembatalan penerbangan PT. Garuda Indonesia akan mengganti kerugian sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015.
| 1160 HBI | 1160 HBI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain