Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seorang Dokter Umum yang Melakukan Percobaan Tindak Pidana Aborsi (Studi kasus Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg.)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seorang Dokter Umum yang Melakukan Percobaan Tindak Pidana Aborsi (Studi kasus Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg.)

Aprisa Handayani Sugiat - Nama Orang;

Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu kondisi normal psikologis yang mengartikan tiga jenis kemampuan yakni mampu untuk benar-benar bisa mengerti akibat dari perbuatan sendiri, mampu mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan itu berbenturan dengan ketertiban yang ada dalam lingkungan masyarakat, mampu untuk menghendaki suatu perbuatan. Penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pertanggungjawaban seorang dokter umum yang melakukan percobaan tindak pidana aborsi ditinjau dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana sanksi pidana dan administratif bagi dokter yang melakukan percobaan tindak pidana aborsi berdasarkan putusan No. 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg. Adapun metode penelitian yakni pendekatan yuridis normatif yaitu atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan pertimbangan titik tolak pertimbangan analisisnya ada terhadap peraturan perundang-undangan KUHP, dengan Undang-Undang perlindungan anak seiring dengan melihat pembaharuan tindak pidana aborsi di Indonesia. Hasil penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap dokter umum yang melakukan percobaan tindak pidana aborsi yakni pertanggungjawaban pidana pada seseorang dapat diputuskan melalui kesalahan tidak hanya dengan memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dilakukannya serta mengenai sanksi dikenakan sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun serta sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.


Ketersediaan
1142 HPI1142 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1142 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
ix, 82 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1833001025
Klasifikasi
1142 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Aprisa Handayani Sugiat
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik