Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Seorang Dokter Umum yang Melakukan Percobaan Tindak Pidana Aborsi (Studi kasus Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg.)
Pertanggungjawaban pidana merupakan suatu kondisi normal psikologis yang mengartikan tiga jenis kemampuan yakni mampu untuk benar-benar bisa mengerti akibat dari perbuatan sendiri, mampu mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan itu berbenturan dengan ketertiban yang ada dalam lingkungan masyarakat, mampu untuk menghendaki suatu perbuatan. Penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana pertanggungjawaban seorang dokter umum yang melakukan percobaan tindak pidana aborsi ditinjau dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan bagaimana sanksi pidana dan administratif bagi dokter yang melakukan percobaan tindak pidana aborsi berdasarkan putusan No. 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg. Adapun metode penelitian yakni pendekatan yuridis normatif yaitu atau penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan pertimbangan titik tolak pertimbangan analisisnya ada terhadap peraturan perundang-undangan KUHP, dengan Undang-Undang perlindungan anak seiring dengan melihat pembaharuan tindak pidana aborsi di Indonesia. Hasil penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap dokter umum yang melakukan percobaan tindak pidana aborsi yakni pertanggungjawaban pidana pada seseorang dapat diputuskan melalui kesalahan tidak hanya dengan memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang dilakukannya serta mengenai sanksi dikenakan sanksi pidana penjara 4 (empat) tahun serta sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.
| 1142 HPI | 1142 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain