Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Hukum Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 78-K/PM I-4/AD/VII/2019)
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana militer apa yang dilakukan oleh anggota militer menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dan bagaimana penerapan dan pelaksanaan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Penerapan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana militer diatur dalam Pasal 6 KUHPM yang terdiri dari pidana pokok berupa: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tutupan serta pidana tambahan berupa: pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat dan pencabutan hak. Selain itu juga dipandang dari segi hukum, anggota militer mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga negara. Baginya berlaku semua ketentuan yang berlaku sama halnya warga negara yang lain. Ini dapat dilihat dari berlakunya KUHP baik kepada orang umum maupun anggota Militer yang melakukan tindak pidana pembunuhan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.
| 1143 HPI | 1143 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain