Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pertanggungjawaban Hukum Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 78-K/PM I-4/AD/VII/2019)

Hukum Pidana

Pertanggungjawaban Hukum Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 78-K/PM I-4/AD/VII/2019)

Lidya Dayana Saktinegara - Nama Orang;

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana militer apa yang dilakukan oleh anggota militer menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), dan bagaimana penerapan dan pelaksanaan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: Penerapan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana militer diatur dalam Pasal 6 KUHPM yang terdiri dari pidana pokok berupa: pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana tutupan serta pidana tambahan berupa: pemecatan dari dinas militer, penurunan pangkat dan pencabutan hak. Selain itu juga dipandang dari segi hukum, anggota militer mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga negara. Baginya berlaku semua ketentuan yang berlaku sama halnya warga negara yang lain. Ini dapat dilihat dari berlakunya KUHP baik kepada orang umum maupun anggota Militer yang melakukan tindak pidana pembunuhan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 338 sampai dengan Pasal 350.


Ketersediaan
1143 HPI1143 HPISkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1143 HPI
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
viii, 89 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533001402
Klasifikasi
1143 HPI
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Verawati Br. Tompul (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Lidya Dayana Saktinegara
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik