Hukum Perdata
Wanprestasi Dalam Layanan Pinjaman Online Legal (Putusan Nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg.)
Pinjam meminjam merupakan kegiatan yang lahir dari hubungan kontraktual sebagaimana isinya yang mengandung kesepakatan antara para pihak yang telah membuat dan menyetujuinya. Debitur sebagai penerima pinjaman diharuskan menaati serta mematuhi isi dari kontrak yang telah dibuat bersama dengan kreditur selaku pemberi pinjaman. Seiring kemajuan teknologi kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang dikenal dengan istilah fintech lending yang merupakan wadah pertemuan antara kreditur dan debitur tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Berdasarkan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum perjanjian pinjaman uang yang dibuat oleh pinjaman online legal dan bagaimana pendapat hakim dalam memutus perkara putusan nomor 267/Pdt.G/2020/PN.Bdg. Debitur selaku penerima pinjaman yang tidak memenuhi isi dari kesepakatan dalam perjanjian dan melakukan wanprestasi harus bertanggung jawab dengan memperoleh akibat hukum dan kreditur sebagai pemberi pinjaman yang mengalami kerugian dapat menempuh upaya-upaya. Kreditur yang merupakan layanan pinjaman berbasis teknologi yang legal sebagaimana memiliki izin resmi di otoritas jasa keuangan dapat menempuh jalur litigasi maupun non litigasi guna mendapatkan kepastian hukum.
| 1134 HPE | 1134 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain