Hukum Pidana
Pelaksanaan Pidana Bagi Anak Sebagai Kurir Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Tarutung)
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekah harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya yang berpotensi untuk memperjuangkan cita-cita bangsa di masa yang akan datang. Di mana anak masih memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial seutuhnya. Pemerintah dalam usaha untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Tahun 1988 dan Konvensi Psikotropika Tahun 1971 dengan menetapkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 tentang pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Konvensi tersebut membuka kesempatan untuk melakukan kerja sama penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, baik secara bilateral maupun multilateral.
| 1129 HPI | 1129 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain