Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Yuridis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 Tahun 2018)

Hukum Tata Negara

Analisis Yuridis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 Tahun 2018)

Fedri Martin Pakpahan - Nama Orang;

Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Komisi Pemilihan Umum adalah penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilihan umum. Bagaimana pengaturan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD? Bagaimana kedudukan pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 46 Tahun 2018? Konstitusi diartikan menjadi empat pengertian yaitu; a) konstitusi dalam arti absolut, b) konstitusi dalam arti relatif, c) konstitusi dalam arti positif, d) konstitusi dalam arti ideal. Bahwa penyelenggaraan negara yang baik adalah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Pengaturan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 12, dan kemudian telah diatur pula kewenangan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam produk hukum Komisi Pemilihan Umum telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara mandiri dan tidak dapat diintervensi pemerintah dalam hal ini Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.


Ketersediaan
1125 HTN1125 HTNSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1125 HTN
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 75 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001119
Klasifikasi
1125 HTN
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Philips A. Kana (Pembimbing I)
Parbuntian Sinaga (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Fedri Martin Pakpahan
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik