Hukum Tata Negara
Analisis Yuridis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 Tahun 2018)
Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Komisi Pemilihan Umum adalah penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilihan umum. Bagaimana pengaturan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD? Bagaimana kedudukan pasca putusan Mahkamah Agung Nomor 46 Tahun 2018? Konstitusi diartikan menjadi empat pengertian yaitu; a) konstitusi dalam arti absolut, b) konstitusi dalam arti relatif, c) konstitusi dalam arti positif, d) konstitusi dalam arti ideal. Bahwa penyelenggaraan negara yang baik adalah yang didasarkan pada pengaturan hukum yang baik. Pengaturan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 12, dan kemudian telah diatur pula kewenangan dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam produk hukum Komisi Pemilihan Umum telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara mandiri dan tidak dapat diintervensi pemerintah dalam hal ini Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
| 1125 HTN | 1125 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain