Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Pinjam Meminjam Dengan Pembuktian Akta di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor 384/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim.)
Akta di bawah tangan merupakan akta yang dibuat tidak oleh atau tanpa perantaraan seseorang pejabat umum, melainkan dan ditandatangani sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian pinjam meminjam termasuk bentuk akta di bawah tangan di mana bentuk perjanjian itu harus dapat memberikan konsep yang dibentuk sesuai dengan perjanjian yang umumnya sesuai dengan Pasal 1320 KUHP Perdata yang mana dapat membantu para pihak mengenai isi yang diperjanjikan khususnya dalam hal pembuktian dalam wilayah hukum yang ditentukan. Kasus perjanjian pinjam meminjam yang penulis uraikan dalam skripsi ini adalah salah satu bentuk perjanjian yang sering digunakan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Perjanjian pinjam meminjam dalam kasus ini apabila dibuktikan dalam pengadilan apabila terjadi suatu ingkar janji atau wanprestasi dapat memberikan dampak yang dapat merugikan para pihak. Sanksi yang ditimbulkan bagi para pihak adalah salah satu pihak akan mengganti kerugian akibat ingkar janji atau wanprestasi yang dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analisis yang dilakukan dengan menganalisis dengan pemikiran yang mengacu pada dokumen yang ada, norma hukum dan ajaran hukum yang berlaku. Data pokok dalam penelitian ini adalah meliputi data sekunder, primer yaitu KUH Perdata, H.I.R., RBg, bahan-bahan hukum sekunder seperti buku pelajaran, literatur, dan bahan hukum tersier misalnya kamus hukum.
| 242 HPE | 242 JES t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain