Hukum Perdata
Analisa Yuridis Terhadap Klausul Disclaimer Dalam Perjanjian Jual Beli Online
Transaksi jual beli secara online bukan lagi merupakan suatu hal yang baru saat ini. Pembeli dan penjual trennya sudah bergeser yang semula bertemu di suatu pasar tetapi sekarang semuanya dilakukan dalam dunia maya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui status hukum terkait adanya disclaimer pada situs online shop di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mengetahui. tanggung jawab penjual online shop terhadap pembeli yang dirugikan berkaitan dengan dicantumkannya disclaimer dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli yang dirugikan terkait pencantuman disclaimer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Pengaturan disclaimer dalam situs internet (website) di Indonesia belum jelas dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur secara khusus kegiatan transaksi elektronik di dunia maya (cyberspace). Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen mengacu pada pencantuman disclaimer dalam website, masih lemah. Adapun saat ini perlindungan hukum konsumen yang dapat diberikan, ada 2 (dua) yaitu secara preventif yakni disyaratkan dengan adanya suatu Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK) berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
| 1122 HPE | 1122 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain