Hukum Bisnis
Penggelapan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Tinjauan Yuridis PT. Asian Agri Group Dengan Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/Pid.Sus/2012)
Putusan Mahkamah agung No. 2239 K/PID.SUS/2012 mengenai Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh Terdakwa Suwir Laut alias Liu Che Sui alias Atak. Putusan ini telah menetapkan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan cara mengecilkan penjualan melalui rekayasa penjualan dan penggelembungan biaya melalui pembebanan Biaya Jakarta, Biaya Hedging dan Biaya Manajemen Fee. Penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim MA telah melihat ketentuan pada Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pidana bersyarat yang diatur pada Pasal 14a, 14b, dan 14c KUHP. Mahkamah Agung dalam mengadili tidak hanya menghukum Terdakwa melainkan juga menghukum korporasi dengan membayar utang pajak 2 (dua) kali lipat dari pajak kurang atau belum dibayar karena telah menghendaki perbuatan yang dilakukan Terdakwa.
| 068 HBI | 068 FEB p | Skripsi (S1) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain