Hukum Perdata
Hak Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan Pengusaha Kepada Pekerja (Studi Terhadap Putusan No. 127/Pdt.Sus PHI/2018/PN.Jkt.Pst)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum perdata serta pertimbangan hakim dalam penjatuhan sanksi perdata terhadap hak kompensasi dalam kasus yang penulis teliti, yaitu Putusan Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beberapa tempat yang menyediakan bahan pustaka yaitu Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Data diperoleh baik data primer maupun data sekunder dari hasil wawancara dan dokumentasi diolah dan dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian antara lain: bahwa penerapan hukum pada hak kompensasi pemutusan hubungan kerja dalam Putusan Nomor 127/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sudah menjelaskan unsur hukum perdata Tergugat untuk membayarkan kekurangan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sebesar Rp8.510.000,00 (delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah)l. Pertimbangan Majelis Hakim memberikan hukum tersebut agar Tergugat tidak mengulangi perbuatannya.
| 1180 HPE | 1180 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia - E-Book |
Tidak tersedia versi lain