Hukum Perdata
Force Majeure Pada Perjanjian Restrukturisasi Kredit yang Terjadi Dimasa Pandemi Covid-19 Antara Debitur dan PT. Oto Multiartha Cabang Cibubur
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Para pihak (subyek) dalam perikatan ada 2 (dua) yaitu: 1. Pihak yang berhak atas sesuatu disebut Kreditur.; 2. Pihak yang berkewajiban melaksanakan sesuatu disebut Debitur. Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya bahkan dapat mengakibatkan kematian. Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa pandemi corona ini sebagai jenis penyakit yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan terhadap masyarakatnya. Hal itu berimbas kepada terganggunya segala aktivitas masyarakat, termasuk juga dalam dunia bisnis, pada masa pandemi seperti sekarang sangat mengganggu kelangsungan perjanjian dalam bisnis. Adanya kondisi seperti ini dapat dijadikan alasan oleh pihak debitur untuk melakukan pengingkaran suatu perjanjian yang telah disepakati bersama pihak kreditur dengan alasan force majeure (overmacht). Keadaan memaksa atau force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya. Force majeure akibat kejadian tidak terduga tersebut bisa dikarenakan terjadinya suatu hal yang di luar kekuasaan debitur yang mana keadaan tersebut bisa dijadikan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
| 1001 HPE | 1001 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain