Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Force Majeure Pada Perjanjian Restrukturisasi Kredit yang Terjadi Dimasa Pandemi Covid-19 Antara Debitur dan PT. Oto Multiartha Cabang Cibubur

Hukum Perdata

Force Majeure Pada Perjanjian Restrukturisasi Kredit yang Terjadi Dimasa Pandemi Covid-19 Antara Debitur dan PT. Oto Multiartha Cabang Cibubur

Nabila Nurul Aliansyah - Nama Orang;

Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Para pihak (subyek) dalam perikatan ada 2 (dua) yaitu: 1. Pihak yang berhak atas sesuatu disebut Kreditur.; 2. Pihak yang berkewajiban melaksanakan sesuatu disebut Debitur. Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya bahkan dapat mengakibatkan kematian. Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa pandemi corona ini sebagai jenis penyakit yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan terhadap masyarakatnya. Hal itu berimbas kepada terganggunya segala aktivitas masyarakat, termasuk juga dalam dunia bisnis, pada masa pandemi seperti sekarang sangat mengganggu kelangsungan perjanjian dalam bisnis. Adanya kondisi seperti ini dapat dijadikan alasan oleh pihak debitur untuk melakukan pengingkaran suatu perjanjian yang telah disepakati bersama pihak kreditur dengan alasan force majeure (overmacht). Keadaan memaksa atau force majeure adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya. Force majeure akibat kejadian tidak terduga tersebut bisa dikarenakan terjadinya suatu hal yang di luar kekuasaan debitur yang mana keadaan tersebut bisa dijadikan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.


Ketersediaan
1001 HPE1001 HPESkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
1001 HPE
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
xiv, 86 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001054/
Klasifikasi
1001 HPE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hartono Widodo (Pembimbing I)
Murendah Tjahyani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Nabila Nurul Aliansyah
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik