Hukum Pidana
Tindak Pidana Menyebarluaskan Konten Pornografi Melalui Media Elektronik Ditinjau dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE (Studi Kasus Putusan Nomor 217/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim)
Pada zaman era globalisasi saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam masyarakat saat ini, manfaat teknologi selain memberikan dampak yang positif juga dijadikan untuk melakukan kejahatan yang baru yaitu menyebarluaskan pornografi, berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindakan asusila dan pencabulan. Berdasar pada pokok masalah di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana tinjauan Hukum pidana Islam terhadap sanksi tindak pidana menyebarluaskan pornografi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik? 2) Bagaimana pandangan hukum Islam dan UU ITE terhadap Putusan Nomor 217/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Tim? Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Data primer dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Al-Qur’an, media internet dan lain-lain.
| 1004 HPI | 1004 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain