Hukum Perdata
Wanprestasi yang Dilakukan Penyewa Dalam Perjanjian Leasing Mobil Tangki (Studi Kasus Putusan Nomor 50/Pdt.G/2018/PN-Plk)
Permasalahan dalam perkara ini adalah terkait dengan Sewa Guna Usaha yang di mana dalam kasus ini merupakan salah satu bentuk alternatif pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan guna mengatasi kesulitan permodalan yang sedang dialaminya, baik bagi usaha kecil, menengah ataupun usaha besar. Dalam pelaksanaan perjanjian leasing apabila perusahaan yang memerlukan barang modal (lessee) melakukan penunggakan pembayaran angsuran atas barang modal yang merupakan hak dari lembaga leasing (lessor) maka dapat dikatakan jika perusahaan penerima barang modal (lessee) tersebut telah melakukan wanprestasi, yang merupakan kasus wanprestasi perjanjian leasing yang dilakukan oleh pihak lessee sehingga lessor mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. Metode yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah berupa hal-hal yang meliputi tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. (Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum, sedangkan analisa bahan hukum yang digunakan adalah metode deskriptif normatif.
| 1009 HPE | 1009 HPE | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain