Hukum Pidana
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Minuman Beralkohol (Studi Kasus Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur)
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Pemerintah Kotamadya Jakarta Timur dalam menanggulangi penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin adalah dengan melakukan pengawasan dan penertiban berupa razia gabungan bersama instansi lainnya; dan Penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di wilayah Kotamadya Jakarta Timur terhadap pelaku penjual minuman beralkohol berupa sanksi administratif, yakni berupa teguran tertulis, seperti yang telah dijelaskan oleh Pasal 11 Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penjualan Minuman Beralkohol yang menegaskan bahwa Penjual langsung dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan SIUP-MB. Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| 986 HPI | 986 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain