Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Prosedur Pembubaran Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik

Hukum Tata Negara

Prosedur Pembubaran Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik

Wisnu Pratama - Nama Orang;

Dalam studi ilmu hukum, partai politik merupakan perkumpulan warga negara dan oleh itu dapat berstatus sebagai badan hukum. Akan tetapi sebagai badan hukum, partai politik tidak dapat beranggotakan badan hukum yang lain. Untuk menjadi anggota badan hukum partai politik adalah warga negara. Status partai politik sebagai badan hukum sangat penting sebagai subjek hukum merupakan pembawa atau penyandang hak dan kewajiban dalam hubungan-hubungan hukum. Partai politik (parpol) diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Undang-undang mengatur pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif. Pertama, inisiatif internal. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain. Kedua, inisiatif eksternal. Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana Pengaturan Pembubaran Partai Politik sebelum dan sesudah UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai politik? Bagaimana praktik pembubaran Partai Politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Apakah kendala yang dihadapi sebagai akibat Pembubaran Partai Politik di Indonesia? Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama Pengaturan pembubaran partai politik sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 pembubaran partai politik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang pengaturan, pengawasan, dan pembubaran partai-partai. Kedua, Praktik pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, diatur dalam KEPRES Nomor 200 Tahun 1960. Ketiga, Dampak dari pembubaran partai politik adalah status partai politik yang telah dibubarkan menjadi partai politik yang terlarang dan tidak bisa melakukan aktivitas hukum maupun aktivitas politiknya.


Ketersediaan
998 HTN998 HTNSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
998 HTN
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2021
Deskripsi Fisik
ix, 77 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001056
Klasifikasi
998 HTN
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Parbuntian Sinaga (Pembimbing I)
Wisnu Nugraha (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Skripsi Wisnu Pratama
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik