Hukum Tata Negara
Prosedur Pembubaran Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Dalam studi ilmu hukum, partai politik merupakan perkumpulan warga negara dan oleh itu dapat berstatus sebagai badan hukum. Akan tetapi sebagai badan hukum, partai politik tidak dapat beranggotakan badan hukum yang lain. Untuk menjadi anggota badan hukum partai politik adalah warga negara. Status partai politik sebagai badan hukum sangat penting sebagai subjek hukum merupakan pembawa atau penyandang hak dan kewajiban dalam hubungan-hubungan hukum. Partai politik (parpol) diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Undang-undang mengatur pembubaran partai dapat dilakukan hanya melalui dua inisiatif. Pertama, inisiatif internal. Keinginan membubarkan berasal dari dalam partai sendiri. Bentuknya bisa berupa keputusan internal partai untuk membubarkan diri atau menggabungkan diri ke partai lain. Kedua, inisiatif eksternal. Partai dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana Pengaturan Pembubaran Partai Politik sebelum dan sesudah UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai politik? Bagaimana praktik pembubaran Partai Politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia? Apakah kendala yang dihadapi sebagai akibat Pembubaran Partai Politik di Indonesia? Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama Pengaturan pembubaran partai politik sebelum dan sesudah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 pembubaran partai politik diatur dalam Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang pengaturan, pengawasan, dan pembubaran partai-partai. Kedua, Praktik pembubaran partai politik dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, diatur dalam KEPRES Nomor 200 Tahun 1960. Ketiga, Dampak dari pembubaran partai politik adalah status partai politik yang telah dibubarkan menjadi partai politik yang terlarang dan tidak bisa melakukan aktivitas hukum maupun aktivitas politiknya.
| 998 HTN | 998 HTN | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain