Hukum Pidana
Pemidanaan Terhadap Pelaku Pendanaan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 108/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim)
Aspek pendanaan merupakan mata rantai penting dibalik sebuah aksi terorisme. Aktivitas terorisme membutuhkan dana dalam berbagai keperluannya seperti perekrutan, propaganda, pelatihan, persediaan logistik, pembelian senjata dan alat penunjang lainnya serta akomodasi pelaksanaan eksekusi. Secara umum, pengertian pendanaan terorisme sendiri ialah segala kegiatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, yang digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris. Skripsi ini membahas mengenai alasan pelaku memberikan pendanaan terhadap terorisme dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku pendanaan tindak pidana terorisme studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 108/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim. Skripsi ini, menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan) untuk mendapatkan kesimpulan tentang penerapan hukum terhadap pelaku pendanaan terorisme. Adanya pendanaan terorisme dalam studi kasus putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 108/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Tim telah sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
| 995 HPI | 995 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain