Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung (Studi Kasus Putusan Nomor 158/Pid.Sus/2018/PN.Mrb)
Dalam hukum pidana konsep "pertanggungjawaban" merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan. Pengertian anak ialah keturunan, anak juga diartikan sebagai manusia yang masih kecil. namun mengalami kekerasan seksual Kekerasan Seksual terhadap anak dengan istilah child sexual abuse didefinisikan sebagai suatu tindakan perbuatan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual maupun aktivitas seksual lainnya, yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orang tua yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak kandung secara berlanjut studi putusan Perkara Nomor 158/Pid.Sus/2018/PN.Mrb. Tujuan penelitian ini adalah Untuk Mengkaji dan Meneliti Pertanggungjawaban Pidana terhadap orang tua yang melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung secara berlanjut, dengan metode penulisan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Pertanggungjawaban pidana pada putusan ini menyatakan terdakwa Abdullah als Lot bin (alm) Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, sebagaimana dalam dakwaan Kedua dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan.
| 987 HPI | 987 HPI | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain