Hukum Perdata
Dasar Hukum Perjanjian Kerja di PT. Sanova Antara Perusahaan Dengan Pekerja
PT. Sanova adalah sebuah perusahaan industri Agrokimia yang telah berdiri sejak tahun bulan April Tahun 2005 yang bertempat di Jl. Imam Bonjol KM 46 Cikarang Barat-Bekasi. Seiring dengan perkembangan perusahaan ternyata dampak lain pada perusahaan yaitu timbulnya permintaan perbaikan kesejahteraan oleh para pekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia. Para pekerja yang sebelumnya hanya sekedar bekerja untuk mendapatkan upah akhirnya menyadari bahwa perusahaan telah menerapkan sistem perjanjian kerja yang kurang efektif bagi tenaga kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara mencari data primer yang berupa Pedoman Hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bahan hukum yang mengikat , mengumpulkan data sekunder yang berasal dari buku-buku pedoman sebagai acuan dalam penulisan skripsi ini, observasi, dan penelitian kepustakaan.. Selanjutnya dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: Perjanjian kerja antara karyawan dengan PT. Sanova ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah dilakukan dengan perjanjian kerja yang di buat secara tertulis, dilihat dari sifatnya perjanjian kerja itu merupakan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Pelaksanaan perjanjian karyawan dengan PT. Sanova ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
| 281 HPE | 281 OFY d | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain