Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor 50/Pid.B/2019/PN.Kbm)
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penadahan Kendaraan Bermotor yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia. Undang-Undang Jaminan Fidusia hanya mengatur tentang larangan debitur untuk mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan objek jaminan fidusia kepada pihak lain, dan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia tidak ada satupun ketentuan yang mengatur tentang penadah atau penadahan, terkait pengaturan mengenai pelaku tindak pidana penadahan objek jaminan fidusia diatur di dalam Pasal 480 dan 481 KUHP bahwa jika seseorang patut diduga melakukan kejahatan penadahan dalam hal ini menerima objek jaminan fidusia dari pihak debitur dapat diancam pidana penjara 4 (empat) dan 7 (tujuh) tahun. Pada putusan perkara nomor 50/Pid.B/2019/PN.Kbm terdakwa dijatuhi hukuman 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari. Sehingga dalam penelitian ini berpandangan hukum perlunya adanya ketegasan oleh Majelis Hakim dalam pengenaan sanksi pidana yang diberikan dilihat dari akibat hukum yang ditimbulkan.
| 958 HPI | 958 BAH t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain