Hukum Bisnis
Peralihan Hak Objek Hak Tanggungan yang Diperoleh Dengan Cara Cessie Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor 421/Pdt.G/2020/PN.Jkt,Tim)
Pembahasan utama dari penelitian ini adalah terkait peralihan piutang secara cessie terhadap utang debitur yang kemudian oleh kreditur baru/cessionaris dijadikan dasar menggugat debitur ke pengadilan untuk meminta izin melakukan peralihan hak objek jaminan yang sudah diikat dengan HT untuk menjadi miliknya sebagai bentuk pelunasan utang debitur yang cedera janji. Dengan pokok masalah: 1) Apakah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 421/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim sudah diterapkan dengan benar dalam mengabulkan gugatan cessionaris untuk peralihan hak objek Hak Tanggungan? 2) Bagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 421/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim menjadi dasar peralihan hak objek Hak Tanggungan yang diperoleh dengan cara cessie? Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yang bersumber dari data sekunder ditunjang dengan data primer berupa peraturan perundang-undangan khususnya UUHT kemudian dianalisis secara kualitatif sehingga tidak mempergunakan rumus statistik. Sifat dari penelitian ini masuk dalam kategori penelitian deskriptif analitis. Kesimpulannya adalah putusan yang mengabulkan gugatan cessionaris untuk peralihan hak objek HT sebagai bentuk pelunasan utang debitur cedera janji adalah merupakan langkah hukum yang keliru dan faktanya hakim dalam memutus sengaja tidak menerapkan ketentuan UUHT sebagai pedomannya, sehingga putusan tersebut bertentangan dengan norma hukum dalam UUHT, khususnya Pasal 12 tentang larangan milik beding. Dan putusan Pengadilan Negeri tersebut menjadi dasar peralihan hak oleh BPN atas permohonan cessionaris semata-mata melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, karena BPN sebagai pihak dalam perkara tersebut dihukum untuk menerima dan memproses permohonan peralihan hak dari cessionaris atas objek HT yang bersangkutan. Dengan demikian putusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum, justru akan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari karena cenderung merugikan hak debitur sekalipun ia telah cedera janji. Sebaiknya hakim dalam memutus gugatan cessionaris cukup dengan mengabulkan sebagian dari gugatan penggugat dan menolak selain dan selebihnya.
| 1160 HBI/T | 1160 SUH p | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain