Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later (Studi Kasus Peretasan Akun Shopee Milik Fitri Yeni Prihandono Sebagai Konsumen Shopee Pay Later)

Hukum Bisnis

Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Shopee Pay Later (Studi Kasus Peretasan Akun Shopee Milik Fitri Yeni Prihandono Sebagai Konsumen Shopee Pay Later)

Sherlina Permata - Nama Orang;

Perdagangan digital di Indonesia mengalami perkembangan dan inovasi dari segi penyedia pelayanan pada sektor jasa keuangan. Terutama dalam sektor sistem pembayaran elektronik yang digunakan dalam bertransaksi di E-commerce. Shopee Pay Later yang merupakan fasilitas kredit ini juga termasuk kedalam jenis Fintech atau Financial Technology dengan istilah Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending yaitu metode pembayaran dengan sistem peminjaman secara online tanpa harus memiliki rekening bank. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris peneliti menemukan kasus terkait tidak adanya perlindungan konsumen terhadap pengguna aplikasi Shopee Pay Later yaitu saudari Fitri Yeni Prihandono dengan terjadinya peretasan akun miliknya. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pihak Shopee dalam perkembangannya tidak ada itikad baik dalam tanggung jawabnya kepada konsumen sebagai pelaku usaha sekaligus penyelenggara sistem elektronik. Shopee memiliki kewajiban kepada konsumennya dalam hal perlindungan konsumen sesuai ketentuan pada Pasal 4 jo. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Shopee melanggar keamanan dari jaringan yang sudah ada di dalam ketentuan POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi yang merupakan dasar dari pengaturan pada sistem Pay Later.


Ketersediaan
910 HBI910 PER pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
910 PER p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2022
Deskripsi Fisik
xi, 100 hlm.
Bahasa
Indonesia
NIM
1733001190
Klasifikasi
910 PER p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Hendra Haryanto (Pembimbing I)
Verawati Br. Tompul (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik