Hukum Pidana
Pembuktian Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Putusan Nomor 380/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim)
Pembuktian pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, penelitian ini bertujuan karena semakin maraknya peredaran obat yang tidak mempunyai izin edar namun tetap banyak diminati dan digunakan oleh masyarakat. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yang akan dibahas yaitu, pertama Bagaimana pembuktian unsur tindak pidana terhadap pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Kedua, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Berdasarkan dari hasil penelitian ini bahwa penulis mengkaji melalui analisis kasus menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 380/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Tim. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang yang berhubungan dengan kasus ini, Konseptual yaitu dengan menggabungkan pendapat para ahli sehingga menjadi argumentasi hukum penulis, dan pendekatan kasus yaitu dengan menggunakan putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran dinas kesehatan Republik Indonesia lebih tegas dalam memberikan standar kesehatan dan kemanfaatan bagi produsen-produsen agar tidak lagi ada produsen yang curang dan tidak bertanggung jawab dengan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
| 907 HPI | 907 PRA p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain