Hukum Pidana
Tindak Pidana Penggelapan Barang yang Dilakukan Karena Hubungan Kerja Sebagai Karyawan PT. Buana Inti Gemilang (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor 608/Pid.B/2020/PN.Bks.)
Terdakwa Dedy Chiahiady bekerja di PT. Buanamas Inti Gemilang Alexindo dengan jabatan collector yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penagihan pembayaran kepada toko yang notanya sudah jatuh tempo untuk melakukan pembayaran ke PT. Buanamas Inti Gemilang. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan? uang hasil penagihan tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa sebesar Rp447.467.722,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah), sedangkan uang sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah) belum sempat digunakan oleh Terdakwa. Pertanggungjawaban pidana materil terhadap pelaku tindak pidana penggelapan barang penggelapan uang yang dilakukan karena hubungan kerja sebagai karyawan PT. Buana Inti Gemilang dalam hal penerapan ketentuan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagai kolektor sudah tepat di mana jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu Pasal 374 KUH Pidana atau kedua Pasal 372 KUH Pidana, di antara unsur-unsur yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum yang dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 374 KUH Pidana karena terdakwa dalam melakukan tindak pidana penggelapan merupakan karyawan yang bertugas sebagai kolektor yang bertugas menagih hasil penjual barang pada konsumen. Tetapi dalam penuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum menurut penulis masih kurang tepat atau tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa yang merugikan pihak perusahaan karena dalam hal ini tuntutan jaksa penuntut umum sangat mempengaruhi putusan hakim terhadap terdakwa. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja dalam Putusan Nomor 608/Pid.B/2020/PN.Bks dalam hal penjatuhan putusan terhadap tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagai kolektor dalam Putusan perkara No. 608/Pid.B/2020/PN.Bks telah sesuai dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta dalam memutuskan melalui minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim. Namun pidana yang dijatuhkan hakim masih terkesan ringan untuk perbuatan terdakwa yang secara sah dan melawan hukum melakukan tindak pidana penggelapan dan mengakibatkan kerugian perusahaan, jadi penjatuhan pidana kurang tepat dan dirasa belum adil karena hakim juga tidak mempertimbangkan hal lain yang dapat dijadikan sebagai hal yang memberatkan terdakwa sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku.
| 1129 HPI/T | 1129 YUN t | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain