Hukum Bisnis
Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Barang Milik Negara Berupa Aset Tanah di Pangkalan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang (Perkara Nomor 177/Pdt.G/2014/PN.Plg.)
Pengaturan hukum Barang Milik Negara Berupa Aset Tanah di Pangkalan Udara (LANUD) Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang bahwa penguasaan fisik tanah oleh TNI adalah bahwa TNI AU Cq. Lanud Sri Mulyono Herlambang telah menguasai fisik tanah seluas 260 ha di Kelurahan Sukarami (dh. Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dh. Banyuasin I), Kota Palembang (dh Musi Banyuasin) Kecamatan Palembang Polonia sejak tahun 1950 dengan dasar hukum Instruksi Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 tentang pengambilalihan lahan pertanahan di sekitar landasan udara TNI AU cq. Lanud Sri Mulyono Herlambang dari pemerintah penjajahan Jepang untuk dipergunakan melaksanakan kegiatan operasional TNI AU cq. Lanud Sri Mulyono Herlambang dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 630.2.2518/PKM/1993 tanggal 26 Februari 1993 yang menyatakan bahwa TNI Angkatan Udara Sri Mulyono Herlambang menguasai tanah seluas 591,3 Ha. Tautan sejarah penguasaan fisik tanah oleh masyarakat Pemilik di Kelurahan Sukarami (dh. Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dh. Banyuasin I), Kota Palembang (dh. Musi Banyuasin) Kecamatan Palembang Polonia adalah bahwa masyarakat Pemilik telah menguasai fisik tanah tersebut selama 20 tahun lebih dan telah ada alas hak dari masyarakat Pemilik berupa surat keterangan tanah dari Kepala Desa/Lurah maupun camat yang dapat dijadikan dasar hukum pengajuan permohonan hak untuk memperoleh sertifikat hak milik atas tanah yang dikuasainya kepada kantor Pertanahan Kota Palembang sepanjang tidak ada pihak lain yang keberatan terhadap proses penerbitan sertifikat hak milik tersebut. Upaya hukum penyelesaian sengketa (Perkara Nomor 177/Pdt.G/2014/PN.PLG menimbulkan akibat hukum atas Putusan Nomor 177/Pdt.G/2014/PN.PLG terhadap kedua belah pihak yaitu TNI AU cq. Lanud Sri Mulyono Herlambang dan masyarakat Pemilik atas penguasaan fisik tanah di Kelurahan Sukarami (dh. Talang Kelapa), Kecamatan Sukarami (dh. Banyuasin I), Kota Palembang (dh. Musi Banyuasin) adalah bahwa pihak TNI AU Cq Lanud Sri Mulyono Herlambang tetap mempunyai hak untuk memanfaatkan tanah yang telah ada dalam penguasaan TNI AU di Lanud Sri Mulyono Herlambang karena penggugat yang dikalahkan (gugatan tidak dapat diterima) melalui putusan Nomor 177/Pdt.G/2014/PN.PLG tersebut.
| 1123 HBI/T | 1123 ABD u | Tesis (S2) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain