Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis Mengenai Posisi Jaminan Fidusia Dalam Akad Murabahah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 452K/Ag/2016)
Salah satu fasilitas pembiayaan yang ada pada perusahaan pembiayaan syariah adalah Akad Murabahah. Untuk menjamin pelaksanaan perjanjian berlaku jaminan kebendaan, salah satunya adalah Jaminan Fidusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses terbitnya Sertifikat Fidusia yang didasarkan pada Akad Murabahah dan Apakah Putusan MA No. 452K/Ag/2016 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait posisi Jaminan Fidusia dalam Akad Murabahah. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan Penelitian Kepustakaan. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah 1). Setelah Akad Murabahah disepakati, perusahaan pembiayaan berdasarkan perjanjian Fidusia yang telah dibuat, menghadap notaris untuk dibuatkan Akta Pembebanan Jaminan Fidusia, selanjutnya mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. 2).Tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan yang hilang adalah tetap mengembalikan pinjaman kredit kepada kreditor. Pelaporan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi ke Polrestabes Yogyakarta adalah sebagai hak Termohon Kasasi untuk melaporkan secara pidana tindakan atas dugaan dilakukannya pelanggaran UU No.42 Tahun 1999. Sesuai pasal 13 ayat (1) UUJF, Pendaftaran Fidusia dapat dilakukan oleh Penerima Fidusia, atau kuasanya. Menurut Pasal 2 PMK No. 130 Tahun 2012 batas waktu pendaftaran Jaminan Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen dibuat. Perjanjian Fidusia yang bersifat assesoir tidak dapat dikategorikan telah membelokkan Akad Murabahah kepada Perjanjian Fidusia.
| 404 HPE | 404 THU t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain