Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Mengenai Posisi Jaminan Fidusia Dalam Akad Murabahah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 452K/Ag/2016)

Hukum Perdata

Tinjauan Yuridis Mengenai Posisi Jaminan Fidusia Dalam Akad Murabahah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 452K/Ag/2016)

Citra Thulusia - Nama Orang;

Salah satu fasilitas pembiayaan yang ada pada perusahaan pembiayaan syariah adalah Akad Murabahah. Untuk menjamin pelaksanaan perjanjian berlaku jaminan kebendaan, salah satunya adalah Jaminan Fidusia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses terbitnya Sertifikat Fidusia yang didasarkan pada Akad Murabahah dan Apakah Putusan MA No. 452K/Ag/2016 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait posisi Jaminan Fidusia dalam Akad Murabahah. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan Penelitian Kepustakaan. Analisis penelitian dilakukan secara kualitatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah 1). Setelah Akad Murabahah disepakati, perusahaan pembiayaan berdasarkan perjanjian Fidusia yang telah dibuat, menghadap notaris untuk dibuatkan Akta Pembebanan Jaminan Fidusia, selanjutnya mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia. 2).Tanggung jawab debitur terhadap benda jaminan yang hilang adalah tetap mengembalikan pinjaman kredit kepada kreditor. Pelaporan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi ke Polrestabes Yogyakarta adalah sebagai hak Termohon Kasasi untuk melaporkan secara pidana tindakan atas dugaan dilakukannya pelanggaran UU No.42 Tahun 1999. Sesuai pasal 13 ayat (1) UUJF, Pendaftaran Fidusia dapat dilakukan oleh Penerima Fidusia, atau kuasanya. Menurut Pasal 2 PMK No. 130 Tahun 2012 batas waktu pendaftaran Jaminan Fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen dibuat. Perjanjian Fidusia yang bersifat assesoir tidak dapat dikategorikan telah membelokkan Akad Murabahah kepada Perjanjian Fidusia.


Ketersediaan
404 HPE404 THU tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
404 THU t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
x, 113 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433003001
Klasifikasi
404 THU t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Retno Kus Setyowati (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik