Hukum Pidana
Analisa Yuridis Atas Kekeliruan Jaksa Dalam Membuat Surat Dakwaan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1162/Pid.B/2015/PN.Jkt.Pst.)
Kekeliruan Jaksa dalam membuat surat dakwaan pada kasus Pemalsuan Akta Otentik, Jaksa keliru dalam memberikan dakwaan alternatif yaitu pasal 264 KUHP dan 266 KUHP yang seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 264 KUHP hal itu membuat Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi Syarat Materiil dalam membuat surat dakwaan sehingga melanggar Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 1993. Permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: Bagaimana kedudukan Surat Edaran Jaksa Agung No. 4 Tahun 1993 dalam pembuatan surat dakwaan? Bagaimana praktik peradilan jika terjadi kekeliruan Jaksa dalam pembuatan surat dakwaan seperti dalam kasus pemalsuan akta otentik? Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kedudukan Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 4 Tahun 1993 dalam pembuatan surat dakwaan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, untuk mengoptimalisasi konsekuensi berupa timbulnya berbagai kendala dalam upaya pembuktian dakwaan, SEJA merupakan pedoman yang digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk membuat surat dakwaan dan praktik peradilan jika terjadinya kekeliruan menyebabkan surat dakwaan dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
| 545 HPI | 545 YUS a | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain