Hukum Bisnis
Perlindungan Hukum Terhadap Investor Jika Terjadi Wanprestasi (Putusan Nomor 523K/Pdt/2011)
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji ke pada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Investasi adalah kegiatan penanaman modal pada berbagai kegiatan ekonomi dengan harapan memperoleh keuntungan di masa yang akan datang, yang terdiri dari investasi finansial dan investasi non-finansial. Investasi juga didefinisikan sebagai pengeluaran-pengeluaran atau pembelanjaan penanaman modal. Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti yang buruk. “wanprestasi terjadi ketika si berhutang (debitur) tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya”. Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana pihak seharusnya berprestasi (debitur) tidak melakukan kewajibannya karena adanya unsur kesalahan, padahal kreditor telah memberikan peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya. Peringatan tersebut sering disebut dengan penetapan lalai atau somasi.
| 074 HBI | 074 SUP p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain