Hukum Perdata
Wanprestasi Dalam Perikatan Utang Piutang dan Akibat Hukumnya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Seiring dengan kondisi perekonomian yang tidak menentu di Indonesia sekarang ini , tidak sedikit usaha-usaha yang dijalankan oleh pihak perorangan atau badan hukum tersebut mengalami kemunduran atau kemerosotan pendapatan yang akan mengakibatkan kurangnya modal usaha. Agar usaha tersebut tetap berjalan, salah satu alternatif cara yaitu dengan meminjam uang atau barang untuk mencukupi modal usahanya tersebut yang pengembaliannya dapat dikenakan bunga atau tidak dikenakannya bunga. Dari sana akan muncul keterlibatan pihak-pihak yang dinamakan pihak peminjam dan pihak yang meminjamkan. Keterlibatan pihak lain atau orang lain tersebut dilihat dari segi Hukum Perdata akan menimbulkan suatu hubungan hukum. Di mana para pihak berhak menuntut pihak lainnya untuk memenuhi kewajibannya yang disebut dengan prestasi. Dalam hal pemenuhan prestasi ini sering kali terjadi sengketa karena terdapat pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut. akan berakibat pihak kreditur mengalami kerugian yang besar. Maka upaya yang dapat dilakukan bagi pihak yang dirugikan adalah menuntut ganti rugi dan bunga seperti dalam buku ketiga KUH Perdata.
| 138 HPE | 138 ARD w | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain