Hukum Perdata
Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi di Pengadilan Negeri (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Bekasi Akta Perdamaian Nomor 367/Pdt.G/2016/PN.BKS)
Mediasi salah satu pranata penyelesaian sengketa alternatif yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa para pihak yang dibantu oleh pihak ketiga yang netral yang tidak memihak sebagai fasilitator dimana keputusan tersebut diambl berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Mediasi ini dapat dipergunakan untuk sengketa hutang piutang dan kekuatan hukum dari mediasi ini sama dengan keputusan biasa karena disepakati oleh keduabelah pihak. Pertanyaan utama yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Apa pertimbangan hakim dalam menentukan putusan perdamaian yang telah disepakati oleh para pihak dalam pemeriksaan Putusan Perdata di Pengadilan Negeri. (2) Bagaimana akibat hukum mediasi bagi kedua belah pihak yang sudah ada kekuatan hukum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analisis yang bersifat natural setting dengan rancangan studi yang sumber datanya berasal dari manusia (human instrument). Metode pengumpulan data yang dipakai oleh peneliti adalah metode interview, metode, observasi, metode dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data peneliti menggunakan metode analisis data deduksi.
| 418 HPE | 418 ARI p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain