Hukum Perdata
Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan Berupa Tabungan di Perbankan Berdasarkan Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 221/PDT.G/2016/PN.JKT.PST)
Hukum waris merupakan seperangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris atau para ahli warisnya. Dalam hukum barat pewarisan hanya terjadi karena meninggalnya seseorang yang menyebabkan segala hak dan kewajiban si meninggal beralih kepada ahli warisnya, sebagaimana bunyi Pasal 830 KUH Perdata bahwa “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.” Dalam putusan pengadilan Nomor 221/Pdt.G/2016/Jkt.Pst, Penggugat sebagai ahli waris yang sah berkedudukan sebagai ahli waris ab intestato yang ditentukan oleh undang-undang karena adanya hubungan darah yang mewarisi secara langsung seluruh harta peninggalan pewaris karena kedudukannya sendiri sebagai anak kandung dari pewaris, dan merupakan ahli waris golongan pertama yang lebih diutamakan. Akan tetapi Tergugat tidak bersedia melakukan pencairan dana tabungan tersebut. Kedudukan ahli waris dalam dunia perbankan diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan “Ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan bila nasabah penyimpan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk memperoleh keterangan, ahli waris harus membuktikan sebagai ahli waris yang sah.” Hal tersebut berkaitan dengan rahasia bank yang dikecualikan untuk menyelesaikan masalah pewarisannya.
| 449 HPE | 449 NIS k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain