Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan Berupa Tabungan di Perbankan Berdasarkan Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 221/PDT.G/2016/PN.JKT.PST)

Hukum Perdata

Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan Berupa Tabungan di Perbankan Berdasarkan Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 221/PDT.G/2016/PN.JKT.PST)

Nanda Wara Nisa - Nama Orang;

Hukum waris merupakan seperangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris atau para ahli warisnya. Dalam hukum barat pewarisan hanya terjadi karena meninggalnya seseorang yang menyebabkan segala hak dan kewajiban si meninggal beralih kepada ahli warisnya, sebagaimana bunyi Pasal 830 KUH Perdata bahwa “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian.” Dalam putusan pengadilan Nomor 221/Pdt.G/2016/Jkt.Pst, Penggugat sebagai ahli waris yang sah berkedudukan sebagai ahli waris ab intestato yang ditentukan oleh undang-undang karena adanya hubungan darah yang mewarisi secara langsung seluruh harta peninggalan pewaris karena kedudukannya sendiri sebagai anak kandung dari pewaris, dan merupakan ahli waris golongan pertama yang lebih diutamakan. Akan tetapi Tergugat tidak bersedia melakukan pencairan dana tabungan tersebut. Kedudukan ahli waris dalam dunia perbankan diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan “Ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan bila nasabah penyimpan yang bersangkutan telah meninggal dunia. Untuk memperoleh keterangan, ahli waris harus membuktikan sebagai ahli waris yang sah.” Hal tersebut berkaitan dengan rahasia bank yang dikecualikan untuk menyelesaikan masalah pewarisannya.


Ketersediaan
449 HPE449 NIS kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
449 NIS k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
x, 89 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1433001116
Klasifikasi
449 NIS k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Soekirno (Pembimbing I)
Murendah Tjahyani (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik