Hukum Pidana
Delik Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Tanpa Izin (Studi Kasus Putusan Nomor 492/Pid.Sus/2016/PN.Sbr)
Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang: 1) Bagaimana Bentuk Perbuatan Melanggar Hukum yang Dilakukan oleh Warga Negara Asing yang Tidak Memiliki Izin Kerja dan Mempekerjakan Warga Negara Asing pada Putusan No. 492/Pid.Sus/2016/PN.Sbr? 2) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Warga Negara Asing yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Tanpa Izin Pada Putusan No. 492/Pid.Sus/2016/PN.Sbr? Sebagai hasil penelitian ditemukan fakta bahwa Kasus bermula pada tanggal 11 Agustus 2015, saksi Uus Kusnadi, S.Sos sebagai Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon melakukan kegiatan pengawasan ketenagakerjaan di PT. Aida Rattan Industry yang salah satu hasilnya PT. Aida Rattan Industry belum melaporkan penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang berlaku dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA) atas nama Gerharhd Rudolf Johan Dinkel untuk masa berlaku tahun 2015 tersebut palsu dan tidak terdaftar pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sehingga dengan demikian Tenaga Kerja Asing atas nama Gerhard Rudolf Johan Dinkel tidak memiliki izin tertulis berupa IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
| 556 HPI | 556 ALO d | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain