Hukum Perdata
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 446/Pdt.G/2012/PN.Bks)
Semakin pentingnya arti tanah bagi kehidupan manusia sekarang ini menyebabkan makin meningkatnya potensi untuk timbulnya konflik- konflik atau sengketa pertanahan, untuk mencegah atau paling tidak mengurangi potensi konflik atau sengketa tersebut dibutuhkan perangkat hukum dan sistem administrasi pertanahan yang teratur dan tertata rapi. Pemindahan hak atas tanah agar bisa didaftar harus dibuktikan dengan akta PPAT. PPAT sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta-akta mengenai pertanahan sebagaimana telah diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 harus memiliki kemampuan khusus dibidang pertanahan agar akta-akta yang dibuatnya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari mengingat akta yang dibuatnya dapat digunakan sebagai alat bukti telah terjadinya perbuatan hukum pengalihan hak maupun pembatalan hak atas tanah. Sebagai akta otentik akta PPAT haruslah memenuhi tata cara pembuatan akta PPAT sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya. Pembuatan akta yang tidak sesuai dengan tata cara pembuatan akta PPAT dapat menimbulkan risiko bagi kepastian hak atas tanah yang timbul dan bisa berakibat tidak mempunyai kekuatan hukum, dan PPAT tersebut bisa digugat ke Pengadilan atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut maka skripsi ini penulis memberi judul Perbuatan Melawan Hukum Oleh PPAT Dalam Proses Pembuatan Akta Jual Beli Tanah.
| 337 HPE | 337 AFR p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain