Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Sebagai Kejahatan Siber (Cybercrime) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1316/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim.)

Hukum Pidana

Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Sebagai Kejahatan Siber (Cybercrime) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1316/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim.)

Okky Arvian James - Nama Orang;

Tindak penipuan selalu berkembang mengikuti masyarakat dalam perkembangan teknologi perbuatan-perbuatan melawan hukum diatur dalam sebuah undang-undang yang disahkan tahun 2008 yang merumuskan bagaimana batasan-batasan dalam setiap warga Negara yang taat hukum dalam menggunakan haknya di dunia maya yang dipandang sebagai perkembangan zaman yang membuat setiap pengguna dunia siber/dunia maya (cyber) menjadi tidak terbatas (bordless) maka diperlukan sebuah peraturan yang dirampungkan dalam sebuah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) sebagai media kontrol dalam mengikuti perkembangan teknologi khususnya dibidang siber (cyber) untuk dapat diawasi dan dijaga dari perbuatan-perbuatan yang mencoba memanfaatkan untuk melakukan modus-modus baru dalam kejahatan. Tindak penipuan turut mengikuti sejalan dengan perkembangan teknologi. Tindak pidana dikenal dengan Tindak Pidana Sengaja dan tanpa Hak menyebabkan berita bohong yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 jo. 45 ayat (2) UU ITE yang siap menjerat para pelaku tindak pidana penipuan di dunia siber.


Ketersediaan
546 HPI546 JAM tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
546 JAM t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
ii, 134 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1633007006
Klasifikasi
546 JAM t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
Dahlan Mansur (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik