Hukum Pidana
Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Elektronik Sebagai Kejahatan Siber (Cybercrime) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 1316/Pid.Sus/PN.Jkt.Tim.)
Tindak penipuan selalu berkembang mengikuti masyarakat dalam perkembangan teknologi perbuatan-perbuatan melawan hukum diatur dalam sebuah undang-undang yang disahkan tahun 2008 yang merumuskan bagaimana batasan-batasan dalam setiap warga Negara yang taat hukum dalam menggunakan haknya di dunia maya yang dipandang sebagai perkembangan zaman yang membuat setiap pengguna dunia siber/dunia maya (cyber) menjadi tidak terbatas (bordless) maka diperlukan sebuah peraturan yang dirampungkan dalam sebuah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE) sebagai media kontrol dalam mengikuti perkembangan teknologi khususnya dibidang siber (cyber) untuk dapat diawasi dan dijaga dari perbuatan-perbuatan yang mencoba memanfaatkan untuk melakukan modus-modus baru dalam kejahatan. Tindak penipuan turut mengikuti sejalan dengan perkembangan teknologi. Tindak pidana dikenal dengan Tindak Pidana Sengaja dan tanpa Hak menyebabkan berita bohong yang menyesatkan dan menimbulkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dalam Pasal 28 jo. 45 ayat (2) UU ITE yang siap menjerat para pelaku tindak pidana penipuan di dunia siber.
| 546 HPI | 546 JAM t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain