Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Peranan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Akibat Matinya Orang (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 463/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim)

Hukum Pidana

Peranan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Akibat Matinya Orang (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 463/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim)

Feviana Mustika Madhoni Haryono - Nama Orang;

Aturan mengenai Peranan Ilmu Kedokteran Kehakiman terdapat dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP yang mengatakan setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. Dengan demikian ilmu kedokteran kehakiman mempunyai peran yang sangat penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Oleh sebab itu permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian ilmu kedokteran kehakiman dalam menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan bagaimana peranan ilmu kedokteran kehakiman bagi Hakim dalam memutus suatu perkara bagi penegakkan hukum pada proses persidangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 463/Pid/B/205/PN.Jkt.Tim). Setelah dilakukan analisa yang menggunakan metode yuridis normatif, penulis menarik kesimpulan bahwa kedudukan pembuktian ilmu kedokteran kehakiman dalam tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang adalah memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian mengikat bagi Hakim namun di dalam praktiknya nilai dan kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada Hakim disertai dengan alasan dan pertimbangan hukum dalam putusannya apabila Hakim menerima atau menolak alat bukti tersebut dan di dalam persidangan peranan ilmu kedokteran kehakiman bagi Hakim dalam memutus perkara dapat dihadirkan dalam bentuk lisannya itu menghadirkan ahli dalam persidangan maupun dalam bentuk tertulis yaitu melaporkan hasil pemeriksaan ahli kedokteran kehakiman berupa visum et repertum. Adapun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 463/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim, keterangan ahli dihadirkan yaitu dalam bentuk tertulis berupa visum et repertum merupakan hasil pemeriksaan terhadap mayat korban yang kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan.


Ketersediaan
250 HPI250 FEV pSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
250 FEV p
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2016
Deskripsi Fisik
ix, 79 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1233001022
Klasifikasi
250 FEV p
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing I)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing II)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik