Hukum Pidana
Peranan Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Akibat Matinya Orang (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 463/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim)
Aturan mengenai Peranan Ilmu Kedokteran Kehakiman terdapat dalam Pasal 179 ayat (1) KUHAP yang mengatakan setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan. Dengan demikian ilmu kedokteran kehakiman mempunyai peran yang sangat penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Oleh sebab itu permasalahan yang muncul dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian ilmu kedokteran kehakiman dalam menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan bagaimana peranan ilmu kedokteran kehakiman bagi Hakim dalam memutus suatu perkara bagi penegakkan hukum pada proses persidangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 463/Pid/B/205/PN.Jkt.Tim). Setelah dilakukan analisa yang menggunakan metode yuridis normatif, penulis menarik kesimpulan bahwa kedudukan pembuktian ilmu kedokteran kehakiman dalam tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang adalah memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang mempunyai nilai pembuktian mengikat bagi Hakim namun di dalam praktiknya nilai dan kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada Hakim disertai dengan alasan dan pertimbangan hukum dalam putusannya apabila Hakim menerima atau menolak alat bukti tersebut dan di dalam persidangan peranan ilmu kedokteran kehakiman bagi Hakim dalam memutus perkara dapat dihadirkan dalam bentuk lisannya itu menghadirkan ahli dalam persidangan maupun dalam bentuk tertulis yaitu melaporkan hasil pemeriksaan ahli kedokteran kehakiman berupa visum et repertum. Adapun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 463/Pid/B/2015/PN.Jkt.Tim, keterangan ahli dihadirkan yaitu dalam bentuk tertulis berupa visum et repertum merupakan hasil pemeriksaan terhadap mayat korban yang kemudian dijadikan sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan.
| 250 HPI | 250 FEV p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain