Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ketenagakerjaan di Perusahaan Swasta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1493/Pid.B/2011 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1339K/Pid.Sus/2013)
Pertanggungjawaban dalam suatu tindak pidana antara Direktur sebagai Pimpinan Perusahaan sangat berbeda dengan pertanggungjawaban Perusahaan yang dipimpinnya. Sehingga dengan demikian diperlukan adanya analisa secara mendalam dari sudut pandang hukum pidana mengenai pelaku tindak pidana yang dilakukan terhadap Pekerja dalam hubungan kerja di perusahaan swasta. Skripsi ini mengangkat pokok permasalahan tentang bagaimana pengaturan pertanggungjawaban Pelaku Perusahaan Swasta berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana praktik penegakan hukum terhadap tanggung jawab Pelaku Perusahaan Swasta sesuai dengan Putusan Negeri Bandung Nomor 1493/Pid.B/2011/PN.Bdg dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1339 K/Pid.Sus/2013. Bahwa atas rumusan masalah tersebut yang telah dilakukan penelitian yang dituangkan dalam skripsi ini, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: Pengaturan pertanggungjawaban Pelaku Perusahaan Swasta diatur berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 adalah Direksi perusahaan atau perseroan terbatas sebagai pimpinan perseroan terbatas atau pimpinan perusahaan swasta dan praktik penegakan hukum terkait dengan putusan bahwa tanggung jawab Pelaku tindak pidana Ketenagakerjaan Perusahaan Swasta adalah dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1493/Pid.B/2011/PN.Bdg telah salah menerapkan hukum. Secara hukum menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1339 K/Pid.Sus/2013 menyatakan bahwa yang seharusnya bertanggungjawab terhadap tindak pidana ketenagakerjaan adalah Mahendran Shivaguru selaku General Manager sebagai Direksi Perusahaan Swasta.
| 420 HPI | 420 YUN t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain