Hukum Pidana
Kekuatan Alat Bukti Surat Laboratorium Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 726/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim)
Membuktikan kebenaran materiil terhadap bersalah dan tidak bersalahnya tersangka atau terdakwa tindak pidana narkotika serta memberikan keyakinan kepada hakim, hanya dapat dilakukan dengan pembuktian secara ilmiah dengan dihadirkannya hasil laboratorium forensik di persidangan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kekuatan alat bukti surat laboratorium forensik dalam pembuktian tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 726/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim terhadap hasil laboratorium forensik Nomor: 633 D/III/2016/Balai Lab Narkoba, yang dijadikan contoh untuk melakukan penelitian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang diteliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil laboratorium forensic dalam surat Nomor: 633 D/III/2016/Balai Lab Narkoba dalam putusan Nomor 726/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim secara substansi telah memenuhi syarat formil maupun secara materiil. Alat bukti surat tersebut merupakan keterangan ahli yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di atas sumpah jabatan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam putusan tersebut adalah bernilai sempurna. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim menjatuhkan vonis 13 (tiga belas) tahun penjara terhadap terdakwa berdasarkan dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan surat serta adanya keyakinan dari hakim.
| 455 HPI | 455 RIC k | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain