Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Kekuatan Alat Bukti Surat Laboratorium Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 726/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim)

Hukum Pidana

Kekuatan Alat Bukti Surat Laboratorium Forensik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 726/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim)

Fransilirus Nong Richi - Nama Orang;

Membuktikan kebenaran materiil terhadap bersalah dan tidak bersalahnya tersangka atau terdakwa tindak pidana narkotika serta memberikan keyakinan kepada hakim, hanya dapat dilakukan dengan pembuktian secara ilmiah dengan dihadirkannya hasil laboratorium forensik di persidangan. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kekuatan alat bukti surat laboratorium forensik dalam pembuktian tindak pidana narkotika dalam putusan Nomor 726/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim terhadap hasil laboratorium forensik Nomor: 633 D/III/2016/Balai Lab Narkoba, yang dijadikan contoh untuk melakukan penelitian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang diteliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil laboratorium forensic dalam surat Nomor: 633 D/III/2016/Balai Lab Narkoba dalam putusan Nomor 726/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim secara substansi telah memenuhi syarat formil maupun secara materiil. Alat bukti surat tersebut merupakan keterangan ahli yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di atas sumpah jabatan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kekuatan pembuktian alat bukti surat dalam putusan tersebut adalah bernilai sempurna. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim menjatuhkan vonis 13 (tiga belas) tahun penjara terhadap terdakwa berdasarkan dua alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi dan surat serta adanya keyakinan dari hakim.


Ketersediaan
455 HPI455 RIC kSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
455 RIC k
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2018
Deskripsi Fisik
ix, 100 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1533003018
Klasifikasi
455 RIC k
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Mardani (Pembimbing II)
Siswantari Pratiwi (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik