Hukum Pidana
Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-Sama Dengan Akibat Matinya Orang (Studi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 660/Pid.B/2014/PN.Jkt.Ut)
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, atau Institusi Pendidikan yang berbasis Asrama, sering kali di dalamnya memiliki cerita-cerita tentang Penganiayaan, banyak sudah korban yang meninggal yang akibatnya rata-rata dikarenakan kekerasan yang dilakukan oleh senor sekolah itu sendiri, pihak sekolah kebanyakan seakan menutup-nutupi kejadian yang menimpa siswanya dengan mengatakan kepada orang tua korban anaknya sakit atau jatuh, bukan karena penyiksaan. Analisa yang saya lakukan saat ini adalah tentang Senior STIP yakni Angga, Fachry, dan Adnan yang menganiaya Dimas Dikita Handoko dengan pukulan ringan namun entah mengapa penganiayaan ringan yang dilakukan justru membuat Dimas kehilangan nyawanya, Termasuk dalam Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 karena dilakukan secara bersama-sama, Perbuatan Melawan Hukum apa yang dilakukan oleh para Terdakwa, serta Apakah Sanksi Pidana terhadap Para Terdakwa sudah cukup memberikan Efek Pembinaan baik dari segi Hukum maupun dari segi Umum. Adapun penelitian saya di sini adalah diharapkan agar kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini terulang kembali dan diharapkan pihak institusi pendidikan berbasis asrama tidak lagi menutup-nutupi dan memberikan sanksi tegas serta sosialisasi tentang dilarang keras peristiwa penganiayaan atau bullying di lingkungan institusi pendidikan tersebut.
| 493 HPI | 493 WAS t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain