Hukum Pidana
Tinjauan Delik Suap Dalam Praktik Peradilan Korupsi (Studi Kasus Perkara Nomor 628/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel.)
Korupsi merupakan benalu sosial yang merusak sendi-sendi struktur pemerintahan, dan menjadi hambatan paling utama bagi pembangunan. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapa pun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Penyuapan terdiri dari 2 jenis. Pertama adalah penyuap aktif (aktieve omkoping), yaitu pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu baik berupa uang atau barang. Pengaturan delik suap di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat pada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penerapan delik suap dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi, khususnya dalam studi kasus Nomor 628/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel adalah bahwa terdakwa Herman Allositandi telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengandung unsur-unsur: (1) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; (2) Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya; (3) Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pemberian dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; (4) Dilakukan secara bersama-sama.
| 121 HPI | 121 RIK t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain