Repository Skripsi, Tesis & Disertasi

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Pembimbing NIM Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Delik Suap Dalam Praktik Peradilan Korupsi (Studi Kasus Perkara Nomor 628/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel.)

Hukum Pidana

Tinjauan Delik Suap Dalam Praktik Peradilan Korupsi (Studi Kasus Perkara Nomor 628/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel.)

Rika Melantika Aprianti - Nama Orang;

Korupsi merupakan benalu sosial yang merusak sendi-sendi struktur pemerintahan, dan menjadi hambatan paling utama bagi pembangunan. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapa pun juga, baik wanita maupun pria; dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Penyuapan terdiri dari 2 jenis. Pertama adalah penyuap aktif (aktieve omkoping), yaitu pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu baik berupa uang atau barang. Pengaturan delik suap di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat pada Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Proses penerapan delik suap dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi, khususnya dalam studi kasus Nomor 628/Pid.B/2006/PN.Jak.Sel adalah bahwa terdakwa Herman Allositandi telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang mengandung unsur-unsur: (1) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara; (2) Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya; (3) Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pemberian dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; (4) Dilakukan secara bersama-sama.


Ketersediaan
121 HPI121 RIK tSkripsi (S1)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
121 RIK t
Penerbit
Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana., 2015
Deskripsi Fisik
viii, 81 hlm
Bahasa
Indonesia
NIM
1133001148
Klasifikasi
121 RIK t
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Pembimbing
Firman Wijaya (Pembimbing II)
Made Darma Weda (Pembimbing I)
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Repository Skripsi, Tesis & Disertasi
  • Informasi
  • Layanan
  • Login Pustakawan

Jam Layanan Perpustakaan

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.30 WIB
Jumat : 13.00 - 16.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih Program Kekhususan (PK) yang menarik bagi Anda
  • Hukum Agraria
  • Hukum Kesehatan
Pencarian Spesifik