Hukum Pidana
Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dalam Putusan Hakim (Studi Kasus Putusan Nomor 415/Pid/2003/PT. DKI.)
Vonis hakim terhadap tindak pidana narkotika belum seberat ketentuan dalam undang-undang di dalam penjatuhan pidananya. Aturan hukum menetapkan hukuman maksimal, tetapi sebagian hakim lainnya tidak pernah menerapkan hukuman maksimal tersebut. Padahal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tegas mengatur sanksi pidana termasuk pidana mati. Pengaturan delik mengenai pengguna dalam ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penetapan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, di mana ditentukan klasifikasi tindak pidana. Ketentuan Pasal 112 diterapkan dalam putusan hakim dalam perkara Putusan Nomor 415/Pid/2013/PT.DKI. hal tersebut sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa, sehingga sudah tepat dan benar, Majelis Hakim Tingkat Pertama maupun Tingkat Tinggi menyatakan bahwa terdakwa Victor Imanuel tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
| 122 HPI | 122 COR t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain