Hukum Pidana
Tindak Pidana Perjudian di Wilayah Jakarta Utara (Studi Kasus Putusan Nomor 606/Pid/B/2011/PN.Jkt.Ut)
Perjudian adalah salah satu sebuah perilaku pemiskinan yang dilakukan secara terorganisir maupun perorangan, tidak hanya di kota besar namun hal ini dapat di jumpai di kalangan kaum miskin kota. tidak terbatas usia, perjudian dapat dilakukan oleh siapa saja dan tak terbatas oleh ruang dan waktu. hal ini dapat di perlu ditanggulangi secara serius oleh aparat terkait. di samping itu penerapan KUHP sebagai dasar hukum dalam pemberantasan tindak pidana khususnya perjudian di Jakarta Utara. maka dalam rangka penanggulangan masalah perjudian diperlukan adakan kebijakan hukum pidana (penal policy) secara aplikatif (mengoperasionalisasi peraturan perundang-undangan) dan normatif (pembaharuan hukum pidana).
| 128 HPI | 128 ALO t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain