Hukum Pidana
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 1823/Pid.B/2016/PN.Bks)
Perbuatan curang yang seringkali disebut Penipuan merupakan perbuatan melanggar hukum yang seringkali dilakukan oleh orang, baik untuk tujuan keuntungan pribadi maupun orang lain. Demikian halnya dalam hal orang ingin mendapatkan pekerjaan secara instan. Atas dasar latar belakang tersebut penulis tertarik untuk mengambil judul skripsi ini. Adapun permasalahan yang penulis angkat dalam skripsi ini adalah: a. faktor penyebab pelaku melakukan penipuan dengan modus penerimaan pegawai negeri dan pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman penjara pada pelaku penipuan sebagaimana pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 1823/Pid.B/2016/PN.Bks menjadi objek penelitian ini. Sedangkan metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Setelah dilakukan analisa maka ditarik kesimpulan bahwa: faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1823/Pid.B/2016/PN.Bks, adalah kesempatan untuk melakukan perbuatan curang karena keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan dengan cara mudah yaitu sebagai pegawai negeri. Sedangkan pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman pada pelakunya adalah karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, yaitu melanggar Pasal 378 KUHP.
| 532 HPI | 532 MEN p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain