Hukum Perdata
Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Antara PT. Jogja Tugu Trans Dengan Karyawannya Berdasarkan Undang-Undang yang Berlaku (Studi Kasus Putusan Nomor 9/PDT.SUS-PHI/2017/PN.YYK)
Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian di mana pihak kesatu yakni buruh, mengikatkan diri untuk bekerja dengan menerima upah pada pihak lain yakni majikan, dan majikan mengikatkan diri untuk mempekerjakan buruh dengan membayar upah. Perusahaan dan buruh saling terikat di dalam Perjanjian Kerja, dalam berjalannya waktu terkadang ada pengakhiran hubungan kerja. Pengakhiran hubungan kerja sering disebut dengan Pemutusan Hubungan Kerja, yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Dan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan ketenagakerjaan baik yang di alami buruh dan perusahaan dalam menghadapi menyikapi tanggung jawab perusahaan dan pelaksanaannya terhadap pemutusan hubungan kerja. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis, di mana jenis penelitian yang bertujuan menggambarkan permasalahan hukum, dengan tujuan untuk membatasi kerangka studi kepada suatu pemberian, suatu analisis atau suatu klasifikasi tanpa secara langsung bertujuan untuk menguji hipotesis-hipotesis atau teori-teori dan dihubungkan terhadap peraturan Perundang-undangan yang sudah ada, dan disertai teori-teori daripada pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian dan pembahasan menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sedangkan dalam putusan tersebut sudah tepat dan adil baik untuk perusahaan dan tenaga kerja, dengan Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat Saudara Bunari untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Saudara Bunari dengan Tergugat PT. Jogja Tugu Trans telah putus dan menghukum Tergugat PT. Jogja Tugu Trans untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Saudara Bunari.
| 528 HPE | 528 ARD p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain