Hukum Pidana
Penegakan dan Perlindungan Hukum Terhadap Cagar Budaya di Yogyakarta dari Tindak Pidana Perusakan (Studi Kasus Putusan Nomor Perkara 330/Pid.Sus/2014/PN.Yyk)
Tindak pidana perusakan cagar budaya SMA 17 dengan terdakwa I Mochtar Zakaria dan terdakwa II R. Yoga Trihandoko telah berjalan sesuai hukum yang berlaku dengan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 105 juncto Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan hakim menyatakan terbukti bersalah. Dalam tulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif sesuai dengan data-data yang diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara, studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan benda cagar budaya dan pelestarian situs cagar budaya SMA 17 Yogyakarta, melalui hasil penelitian, putusan pengadilan, hasil karya dari kalangan hukum, buku-buku dan artikel-artikel. Dengan diterapkannya ancaman pidana dari tindak perusakan cagar budaya tersebut maka diharapkan agar masyarakat lebih menyadari akan pentingnya nilai sejarah bangsa dan warisan bangsa Indonesia agar tidak merugikan orang banyak demi kepentingan individu.
| 148 HPI | 148 PAU p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain