Hukum Perdata
Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli yang Sudah Membayar Uang Muka (Down Payment) Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah di Bawah Tangan (Studi Kasus Putusan Nomor 80/Pdt.G/2016/PN.Bks.)
Panjar merupakan tanda jadi yang di dalamnya terselip unsur saling percaya dan mempercayai antara para pihak. Oleh karena itu, pemberian panjar menimbulkan keterikatan antara kedua belah pihak. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pembeli yang sudah membayar uang muka (down payment) lalu kepastian hukum perjanjian yang dibuat di bawah tangan dan penyelesaian hukum terhadap Putusan Nomor 80/PDT.G/2016/PN.BKS. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang diteliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pembeli yang sudah membayar uang muka (down payment) tanpa disertai bukti tertulis hanya secara lisan sulit untuk dibuktikan, maka perlindungan hukumnya lemah. Lalu kepastian hukum perjanjian yang dibuat di bawah tangan tidak mengikat dan tidak sempurna. Adapun penyelesaian hukum terhadap Putusan Nomor 80/PDT.G/2016/PN.BKS antara Muhammad Yusuf T. Mba dengan H. Nur Machfud termasuk perbuatan melawan hukum bukan wanprestasi karena telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu membawa kerugian kepada H. Nur Machfud dan mewajibkan Muhammad Yusuf T. Mba yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut terhadap pembayaran berupa uang muka (down payment) sebaiknya disebutkan dalam perjanjian yaitu dengan menyebutkan tahapan pembayaran.
| 509 HPE | 509 MEL p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain