Hukum Perdata
Tinjauan Yuridis 'Ngerorod' atau Kawin Lari di Bali Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kawin lari merupakan suatu tindakan di mana para pihak yang akan melaksanakan perkawinan melakukan lari secara bersama-sama dengan tidak ada peminangan atau pertunangan yang dilakukan secara formil. Adapun beberapa daerah yang mengenal tradisi kawin lari antara lain: Lampung, dikenal dengan istilah “Sebambangan”, Sulawesi Selatan dikenal dengan istilah “silariang” dan di Bali dikenal dengan istilah “Ngerorod”. Ngerorod merupakan langkah awal perkawinan yang hanya dilakukan atas kehendak si pria dan wanita yang bersangkutan, hampir selalu di luar sepengetahuan dan di luar kehendak/perkenan orang tua si wanita. Pengaturan mengenai perkawinan Adat Bali pada umumnya dan perkawinan Ngerorod diatur dalam Hukum Adat Bali, Hukum Agama Hindu ataupun dalam kebiasaan adat. Ngerorod sendiri termasuk dalam golongan “Paisaca Wiwaha” karena adanya unsur mencuri atau melarikan seorang wanita untuk dapat dilaksanakan perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Kitab Manawa Dharmasastra Buku III. Sarga 34. Ngerorod atau kawin lari merupakan perkawinan yang diatur dalam Hukum Agama Hindu.
| 745 HPE | 745 JEN t | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain