Hukum Tata Negara
Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia Terhadap Penyadapan yang Dilakukan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK sangat berwenang untuk melakukan tindakan ini guna melakukan pengawasan, menemukan bukti dan membuktikan adanya dugaan korupsi dan menuntutnya ke pengadilan. Pertimbangan lain dilakukannya penyadapan adalah telah adanya dugaan kuat yang diperoleh dari laporan hasil pengawasan (indikasi) dan bukti permulaan yang cukup, walaupun KPK secara legalitas formal mempunyai wewenang untuk melakukan penyadapan, tidak berarti KPK dapat sewenang-wenang dalam penggunaannya, dalam hal ini harus terdapat prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum melakukan penyadapan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam hal penyadapan yang dilakukan oleh KPK? Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam hal penyadapan yang dilakukan oleh KPK? Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis, yakni suatu penelitian yang ingin memperoleh deskripsi tentang masalah yang dibahas yang berkaitan dengan perlindungan hukum HAM terhadap penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif. Dalam hal ini, menguji data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Adapun teknik pengambilan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap masyarakat dalam hal penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa undang-undang maupun peraturan menteri, seperti UU KPK pada Pasal 12 ayat (1), Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Permen No. 11 Tahun 2006 mengenai aturan teknis tentang penyadapan, Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia (termasuk di dalamnya hak privasi dan hak komunikasi) dapat dibatasi dengan undang-undang.
| 419 HTN | 419 AND p | Skripsi (S1) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain